Polres Subang Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, 17 Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Gema1.com- Kurun waktu Februari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil ungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan mengamankan 17 pelaku tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, bahwa
dari total kasus yang diungkap, yaitu tujuh di antaranya merupakan tindak
pidana narkotika jenis sabu, sedangkan delapan lainnya terkait penyalahgunaan
obat keras atau obat bebas terbatas.
“Pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah,
antara lain 2 kasus di Kecamatan Pusakanagara, 2 di Pusakayaja, 1 kasus di
Ciasem, 1 kasus di Cipeundeuy, 2 kasus di Pamanukan, 3 kasus di Kecamatan
Subang, 1 kasus di Patokbeusi, 2 kasus di Kalijati dan 1 kasus lagi di
Kecamatan Pabuaran". Tutur AKBP Ariek Indra Sentanu. Rabu, (23/4/2025)
Tambah Kapolres Subang, bahwa dalam operasi tersebut, saat
ini polisi telah menyita 213 paket narkotika jenis sabu dengan total berat
166,24 gram serta 24.781 butir jenis obat keras terbatas diantaranya 18.431
butir Tramadol, 6.019 butir Hexymer, 44 butir Trihexyphenidyl, 37 butir
Merlopam (Lorazepam) dan 350 butir Double Y.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku antara lain
sistem tempel (map/peta) dan transaksi langsung atau COD (cash on
delivery)". Ungkap Kapolres Subang.
Kapolres Subang pun
menyampaikan, bahwa para pelaku saat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
sedangkan untuk kasus obat keras, dikenakan Pasal 435
dan/atau 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diakhir AKBP Ariek Indra Sentanu, mengimbau kepada
masyarakat Subang untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan
obat-obatan terlarang.
“Warga masyarakat agar selalu waspada dan aktif melaporkan
aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing- masing guna membantu
kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Subang".
Pungkas AKBP Ariek (Sony)

Tidak ada komentar