Tak Pantas Jaksa Tampar Terdakwa, Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang
SUMEDANG, GEMA1.COM
– Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan
menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku, termasuk berlaku sopan santun dalam
menjalankan tugasnya. Tak pantas bagi aparat hukum bertindak sewenang-wenang
dalam menjalankan tugasnya yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Hal ini terjadi pada seorang oknum jaksa, yang diduga
melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar terdakwa kasus tindak pidana
korupsi setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Bandung.
Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan
Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025. Tindakan ini mendapat kecaman keras
dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab
disapa Askun.
Asep menegaskan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah
klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang
Sugiran, SH, MH.
Askun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)
untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.
Askun menilai bahwa tindakan tersebut mencederai proses
hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Saya dengan tegas meminta
Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap
terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung," tegasnya.
Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah diketahui bahwa
korban, Aditya Afriangga Nadzir,
telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, SH, MH, dan Rekan dari Sumedang,
sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.
Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, yang
menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan
Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak diluar kewenangannya dan merusak
citra lembaga hukum.
"Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan untuk
mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa
depan," tambah Askun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH,
MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan yang dilakukan oleh
oknum jaksa terhadap kliennya.
"Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi
kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang,
yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar
hukum," katanya.
Sidang Pledoi,
Terdakwa Kasus Pidana Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pidana, Aditya Afriangga Nadzir Santos,
menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri Bandung. Dalam pembelaannya, Aditya menyatakan penyesalannya
atas perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman dari
Majelis Hakim.
"Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah
menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait
dengan kasus ini," ujar Bambang Sugiran, pengacara Aditya.
Dalam pledoinya, Aditya memaparkan beberapa poin yang
menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya. Pertama, ia adalah tulang
punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.
Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000
pada tahun 2021 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di
Kejaksaan, sehingga total pengembaliannya mencapai Rp 200.000.000.
"Klien kami juga bersikap kooperatif selama proses
hukum, mulai dari memberikan kesaksian hingga penetapan tersangka
lainnya," tambah Bambang.
Aditya juga memohon kepada majelis hakim untuk
mempertimbangkan pembagian uang pengganti dengan memasukkan nama Naufalita, yang diakui olehnya sebagai
pihak yang membuat ATM yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan
pledoi ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi klien kami,"
pungkas Bambang.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan
putusan oleh majelis hakim. (ay)

Tidak ada komentar