Pemkot Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Bea Cukai
Cimahi, Gema1.com - Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi pamong Praja dan Damkar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Bea Cukai yang berlangsung di Ballroom MPP Kota Cimahi, Senin (24/03). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum yang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, dalam
sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku
di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal,
seperti rokok ilegal. "Kegiatan ini sangat penting mengingat dampak
negatif dari rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya
potensi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,"
ujar Ngatiyana.
Dalam kesempatan ini, Ngatiyana menekankan bahwa
rokok ilegal yang beredar di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar
kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang
dikonsumsi. Pilihlah produk yang telah terjamin kelegalannya dan memenuhi
standar kesehatan," tambahnya.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima
informasi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas peredaran
rokok ilegal. "Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan
penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita
dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi pada penerimaan
negara," tutup Ngatiyana.
Senada dengan Wali Kota
Cimahi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP
& Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono
menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini
dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat mengenai dampak cukai serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran
barang kena cukai ilegal.
Dalam sosialisasi ini, para
peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di
bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok
ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ketentuan yang ada.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat penegakan
hukum di bidang cukai, demi terciptanya kesejahteraan bersama. (Bidang IKPS/Nino).

Tidak ada komentar