Langgar Perda Pariwisata, Satpol PP Bandung Langsung Tutup Saga Vigor Karaoke
Bandung,
Gema1.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung
menindak satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci
Ramadan.
Dalam razia yang digelar, Selasa 18 Maret 2025
malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit
No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada
hari besar keagamaan.
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui
dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban
Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Selain itu, razia ini juga mengacu pada Surat
Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha
hiburan malam selama Ramadan.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00
hingga 00.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi.
Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan
karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu
mengetahui kedatangan petugas.
Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi
minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah
bersiap menunggu tamu.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha. Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.
Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat,
termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan
Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den
Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam dan Tim Den Intel Kodam.
Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan
Ramadhan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan
yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan
apabila menemukan pelanggaran serupa. (ay)
