Galian Pasir Ilegal Ditutup Tapi Bangunan Liar di Tanah Milik Pemda Dibiarkan Pemkab Subang
SUBANG-Gema1.com- Belum lama ini viral sejumlah galian pasir ilegal di Subang ditutup, setelah dibuka genderangnya oleh H. Dedi Mulyadi (KDM) yang saat ini menjadi Gubernur Jawa Barat, dan akhirnya Pemerintah Daerah Subang pun ikut terlibat dalam penutupan sejumlah tambang pasir ilegal tersebut.
Namun ternyata bukan hanya banyaknya tambang pasir ilegal saja yang berdiri bebas di Subang, tapi banyak pula bangunan liar yang sengaja dibangun oleh perorangan berdiri kokoh dan permanen diatas tanah milik pemerintah kabupaten Subang, bahkan disinyalir adanya proses jual beli garapan dari puluhan sampai ratusan juta untuk memiliki lahan diareal tersebut. Seolah tutup mata dan tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Subang.
Berdasarkan pemantauan langsung Gema1.Com, di sekitar lingkungan RW. 14 Kelurahan Sukamelang kecamatan Subang, tepatnya diareal jalan belakang Terminal Bis Subang menuju wilayah Kelurahan Sukamelang, nampak disepanjang jalan selain sejumlah Plang peringatan dan ancaman pidana untuk mendirikan bangunan diatas tanah Pemerintah, yang sengaja dipasang Pemkab Subang. Namun ironis dibalik itu sepertinya plang larangan tersebut hanya menjadi hiasan semata tanpa dihiraukan oleh sejumlah warga, dan tetap warga dengan bebas mendirikan bangunan permanen baik untuk rumah tinggal maupun bangunan tempat usaha ditanah milik Pemkab disepanjang jalan tersebut.
Menurut A. Irfan salah satu penduduk Kelurahan Sukamelang membenarkan bahwa sekitar jalan terminal bis menuju kampung Sukamelang tepatnya disekitar areal lahan Pertamina dan lapang bola tersebut sepengetahuannya dulunya tanah kosong karena dibeberpa titik tanah tersebut adalah milik Pemkab Subang. Namun saat ini sudah dipenuhi bangunan rumah maupun bangunan tempat usaha disepanjang jalan tersebut. Walaupun ada himbauan plang larangan bahkan ada nada ancaman pidana untuk mendirikan bangunan yang dipasang oleh Pemkab Subang, tak dihiraukan oleh warga.
"Ya pa... yang saya tau tanah disekitar itu dulunya kosong tidak ada bangunan karena disekitar itu adalah sebagian tanah milik Pemda Subang. Namun saat ini wilayah tersebut sudah dipenuhi bangunan rumah dan tempat usaha. Dan menurut informasi warga, bidang tanah disekitar itu katanya sudah sebagian diterbitkan SPPT, juga mereka bisa menguasai areal tanah tersebut dari hasil jual beli garapan, bahkan nilainya bisa sampai puluhan hingga ratusan juta untuk menguasai tanah tersebut". Tutur A. Irfan. Rabu,12/3/2025
Lebih lanjut Irfan pun merasa heran kenapa Pemerintah Daerah Subang hanya membuat plang, tidak ada tindakan yang tegas. Kalau hanya dipake berkebun, bertani atau rumah tinggal yang biasa-biasa saja oleh warga sekitar mungkin masih bisa ditolelir, namun saat ini nampak dipenuhi bangunan-bangunan permanen dan kokoh disekitar tanah hak milik Pemda Subang tersebut.
"Galian Pasir Ilegal bisa ditertibkan, kenapa bangunan liar diatas tanah milik Pemda tidak?? Bahkan bila perlu diusut oknum yang melakukan jual beli garapan diareal tersebut?? Atau hanya menunggu gebrakan KDM Gubernur Jabar seperti penutupan galian pasir ilegal?". Lanjut Irfan
Sementara itu menurut Kusdiana, yang mengaku lahir dan dibesarkan di kampung Sukamelang membenarkan bahwa tanah sepanjang areal Pertamina tersebut dulunya kosong karena milik Pemkab Subang, namun saat ini dipenuhi bangunan permanen bahkan yang menguasai tanah disekitar itu mayoritas pendatang. Hal ini menurut dirinya akan menjadikan adanya cemburu sosial bagi masyarakat asli Sukamelang, maka perlu ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Subang.
"Saya berharap Pemimpin Baru Subang saat ini harus tegas dan dapat menertibkan bangunan liar diatas tanah milik Pemda tersebut, sebelum terjadi ada aksi yang negatif dari masyarakat sekitar akibat cemburu sosial". Ujar Kusdiana. (Sony)

Tidak ada komentar