Edwin: Pemkot Bandung Harus Tegas Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Idul Fitri
Ket Foto: Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi
nara sumber pada acara talkshow OPSI membahas “Pengawasan Hiburan Malam yang
Wajib Tutup Selama Ramadan”, di Studio PRFM, Sabtu, 1 Maret 2025. Nicko/Humpro
DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM
- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H.
Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber pada acara talkshow OPSI
membahas “Pengawasan Hiburan Malam yang Wajib Tutup Selama Ramadan”, di Studio
PRFM, Sabtu, 1 Maret 2025.
Pada paparannya, penutupan operasional tempat hiburan malam
selama Ramadan tersebut berkaitan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019 Kota Bandung
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda tersebut mengatur agar
tempat-tempat hiburan malam menutup aktivitasnya selama hari raya besar
keagamaan termasuk Ramadan.
Edwin Senjaya menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah Kota
Bandung diminta dengan tegas untuk menerapkan aturan Perda tersebut.
Terlebih beberapa waktu lalu DPRD Kota Bandung telah membuat
surat pernyataan sikap dengan sejumlah ormas Islam dan organisasi Kepemudaan di
Kota Bandung untuk turut melakukan pengawasan aktivitas dari tempat-tempat
hiburan malam sepanjang bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Oleh karena itu, pada bulan Ramadan kali ini Edwin Senjaya
berharap implementasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dapat betul-betul
dilaksanakan dengan tegas. Sehingga pelanggaran Perda itu bisa dihentikan dan
sebagaimana terwujudnya visi Kota Bandung Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan
Agamis (UTAMA).
"Kami juga mengapreasi langkah cepat yang dilakukan
Kang Farhan selaku Wali Kota Bandung, karena tidak lama setelah surat edaran
dari Disbudpar ini keluar, beliau juga mengeluarkan surat edaran Wali Kota yang
intinya sama, mengingatkan para pengusaha terkait penegakan Perda. Kami merasa
ini adalah bentuk komunikasi yang baik dan mudah-mudahan bisa di pertahankan
bahkan di tingkatkan di masa-masa yang akan datang," tuturnya.
Edwin Senjaya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas
tempat hiburan malam dan peredaran juga penjualan minuman keras ilegal adalah
pekerjaan besar semua pemangku kepentingan di Kota Bandung.
"Ini adalah tugas dan pekerjaan besar kita semua, tidak
hanya Pemerintah Kota Bandung atau kami di DPRD Kota Bandung saja, tapi juga
mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Kota Bandung untuk bersinergi dan
berkolaborasi, terutama setidaknya mereka ikut mengawasi wilayahnya
masing-masing dari potensi terjadinya pelanggaran," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin Senjaya pun memberikan
apreasiasi yang sebesar-besarnya kepada Panglima Kodam/III Siliwangi Mayjen TNI
Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si.,
CHRMP., yang juga telah mengeluarkan surat edaran dan instruksi langsung bagi
para pengusaha dan pengguna aset dari otoritas Kodam/III Siliwangi, terkait
penutupan kegiatan usaha yang berupa bar, klub malam, diskotik, pub dan tempat
biliard selama bulan Ramadan, di Jalan Gudang Selatan, terhitung mulai hari
Jumat, 28 Februari sampai dengan Rabu, 2 April 2025.
Edwin Senjaya pun mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung,
apabila mengetahui terjadinya penyimpangan atau pelanggaran Perda bisa langsung
disampaikan ke aparatur kewilayahan atau bahkan kepada DPRD Kota Bandung agar
dapat segera ditindaklanjuti.
Terlebih, DPRD Kota Bandung memiliki fungsi sebagai kontrol
dan pengawasan terhadap tegaknya Perda di Kota Bandung.
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota
Bandung, mari kita mencintai Kota Bandung ini, kita jaga bersama, dan jangan
sampai kita melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri kita,
apalagi merugikan Kota Bandung. Saya mengajak semua untuk bersatu, bergandengan
tangan untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, kondusif dan
sejahtera. Mari kita panceg dina galur, akur jeung dulur, babarengan ngajaga
lembur, silih asah, silih asih, silih asuh, silih wangikeun," katanya. (ay)

Tidak ada komentar