DPRD Gelar Rapat Paripurna Putuskan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Ket Foto: DPRD Kota Bandung menggelar
Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang
Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
Senin, 3 Maret 2025. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM
- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan
terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, Senin, 3 Maret 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD
Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H.,
bersama Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep
Mulyadi, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Dalam
kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil
evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Terdapat sejumlah
pasal yang dilakukan penyesuaian dari kandungan Perda sebelumnya.
DPRD Kota Bandung telah meminta seluruh OPD yang terkait
dengan perubahan nilai pajak dan retribusi ini untuk segera menyesuaikan dengan
tujuan memberi kenyamanan dan kepastian bagi warga Kota Bandung. Isi Perda ini
nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id.
Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung di
rapat paripurna maupun yang hadir melalui teleconference menyepakati Raperda
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
Setelah penyampaian laporan terkait Raperda tentang
Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah oleh Ketua Bapemperda Dudy
Himawan S.H., dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
dan Keputusan DPRD antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menuturkan,
untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah,
sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal
21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
"Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi,
akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
Kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah melaksanakan tugasnya, dan
juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan. Kami atas nama Pimpinan
dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 9 ayat (4)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 19 ayat (4) huruf a
Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, maka rapat
paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas
Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah
Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan
implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal.
Langkah-langkah tersebut di antaranya melalui sosialisasi secara masif dan
berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.
Pemkot Bandung juga akan menjalankan pendataan berkala guna
memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.
Selain itu, akan diterapkan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna
meningkatkan efisiensi dan transparansi serta mendorong pertumbuhan ekonomi
lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif agar pajak dan retribusi
dapat lebih optimal.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan. (ay)

Tidak ada komentar