Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring On The Street
BANDUNG, GEMA1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Bandung menggelar sidang tipiring on the street, Rabu, 26 Februari 2025.
Sidang yang dilaksanakan di halaman Kantor
Satpol PP Kota Bandung, Jl Martanegara No.4 Kota Bandung, ini sebagai upaya
nyata dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk menindak
tegas pelanggaran terhadap ketertiban dan ketentraman umum, serta memberikan
efek jera bagi pelanggar.
Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah
peraturan daerah yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun
2010 tentang Minuman Beralkohol.
Sidang tipiring kali ini mencakup berbagai
pelanggaran, di antaranya:
1. Pelanggaran terkait asusila dan prostitusi
Beberapa orang terlibat dalam praktik prostitusi
yang jelas bertentangan dengan norma masyarakat dan peraturan daerah yang ada.
2. Berjualan di tempat terlarang
Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak
diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di trotoar atau area yang mengganggu
kenyamanan publik, juga mendapat sanksi.
3. Perizinan berusaha minuman beralkohol
Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman
beralkohol tanpa izin yang sah.
4. Penjualan obat-obatan terlarang
Penjual obat-obatan terlarang yang beroperasi di
tempat-tempat tertentu di kota ini juga berhasil ditindak oleh Satpol PP,
sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk bebas dari peredaran narkoba.
5. Penebangan pohon tanpa izin
Tindak tegas juga diberikan kepada pelaku
penebangan pohon tanpa izin dilahan milik pemerintah daerah.
“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini
dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5
juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tutur Penyidik Satpol
PP Kota Bandung, Henry Kusuma.
“Bagi yang tidak dapat membayar denda, dikenakan
subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung pada jenis
pelanggaran yang dilakukan,” sambungnya.
Sidang tipiring on the street ini adalah bagian
dari strategi Satpol PP Kota Bandung dalam menanggulangi pelanggaran perda
secara langsung di lapangan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung,
diharapkan mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan
mendukung terciptanya suasana kota yang aman dan nyaman.
Melalui sidang tipiring ini, Satpol PP Kota
Bandung berharap agar kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap pentingnya
mematuhi peraturan daerah yang ada.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga
diharapkan dapat mengurangi berbagai tindakan yang merugikan masyarakat,
seperti prostitusi, penjualan obat terlarang dan pelanggaran ketertiban
lainnya. Dengan demikian, Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang
aman, tertib, dan nyaman bagi warganya. (ay)

Tidak ada komentar