Raker Komisi II DPRD Kota Bandung dan Disdagin Bahas Mekanisme Distribusi Gas
Ket Foto: Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat
kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait
rencana T.A. 2025, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa, 11 Februari 2025.
Fadhil/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM -
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat
kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait
rencana T.A. 2025, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa, 11 Februari 2025.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Aries
Supriyatna, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Komisi II yakni, M.
Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, dan Sherly Theresia, A.Md., Keb., S.ST.,
M.A.R.S., M.M., yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.
Pada rapat kerja tersebut turut dibahas terkait fenomena
yang sempat menjadi viral beberapa waktu lalu, yakni terhambatnya distribusi
gas 3 kg, sehingga menyebabkan antrean di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna
menuturkan, fenomena tersebut menjadi momentum bagi Komisi II untuk memperdalam
informasi terkait mekanisme distribusi gas 3 kg di Kota Bandung, serta peran
juga kewenangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung di dalam
mengawal proses distribusi gas 3 kg kepada masyarakat.
"Ketersediaan gas 3 kg saat ini telah menjadi kebutuhan
primer bagi masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu
hal ini menjadi sesuatu yang strategis dan vital, sebab permasalahan terkait
gas 3 kg ini akan memunculkan reaksi seperti kemarin yang kita lihat,"
ujarnya.
Aries Supriyatna menuturkan, setelah mengetahui terkait
sistematis serta mekanisme dari distribusi gas 3 kg, diketahui terdapat
persoalan yang terjadi di tingkat aturan selama ini yakni persoalan penerima
manfaat yang tidak tepat sasaran.
Menurut dia, secara normatif disebutkan bahwa yang berhak
mendapatkan atau memanfaatkan gas 3 kg hanyalah masyarakat tertentu, dan tidak
disebutkan secara spesifik siapa saja atau bagaimana masyarakat tertentu
tersebut.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di
lapangan. Pada setiap tabung gas 3 kg, tertera label yang disebutkan
diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
"Maka hal inilah yang menjadi persoalan ke depan yang
harus dikoreksi dari segi aturan. Meskipun kewenangan ini, bukan di domain
Pemerintah Kota Bandung, melainkan berada di Pemerintahan Pusat, khususnya di
Kementerian ESDM," katanya.
Aries Supriyatna pun mengapresiasi upaya Pemerintah Kota
Bandung dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah mampu
meredam kepanikan masyarakat dalam melakukan pembelian gas 3 kg, setelah
munculnya pembatasan distribusi oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang belum
secara komprehensif disiapkan secara matang.
"Ya harapannya, ke depan pemerintah kalau mengeluarkan
sebuah kebijakan itu harus betul-betul matang. Dan juga untuk masyarakat yang
kategori mampu, jangan suka tergiur oleh gas bersubsidi yang memang
diperuntukan bagi masyarakat miskin," ucapnya. (ay)

Tidak ada komentar