Ketua PWI Subang Hibau Masyarakat Harus Tau Media Sosial Bukan Produk Jurnalis


 SUBANG-Gema1.com
- Menyikapi beredar berbagai informasi yang disampaikan diberbagai media sosial kadang sampai viral dimasyrakat saat ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang Jawa Barat, Zaenal Muttaqin mengingatkan agar masyarakat bisa membedakan antara Karya tulis produk Jurnalis dengan karya Media Sosial.

 

Menurut Zaenal Muttaqin, mengingatkan bahwa media sosial seperti Instagram, YouTube, Facebook, TikTok dan lainnya bukanlah produk jurnalistik, karena informasi yang ditampilkan di Media Sosial berasal dari individu atau komunitas tanpa melalui proses jurnalistik resmi, mereka tidak memiliki perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Informasi di media sosial memiliki status hukum berbeda dibandingkan dengan berita yang dipublikasikan oleh media jurnalistik resmi. Seperti TikTok, Instagram, YouTube sejenisnya bukanlah produk jurnalistik, sehingga tidak terikat standar UU dan kode etika jurnalistik". Ungkap Zaenal Muttaqin. Senin, 17/2/2025.

 

Zaenal Muttaqin juga mengingatkan kepada  masyarakat agar berhati-hati saat membuat atau menyebarkan informasi di berbagai media sosial, karena informasi yang tidak benar dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Lebih lanjut, Ketua PWI Subang juga menyoroti seringnya mendengar tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan. Bahwa wartawan hanya berkewajiban untuk menyajikan berita sesuai kejadian, fakta, dan informasi dari nara sumber yang diperoleh. Apabila ada wartawan melakukan tindakan meminta atau melakukan pemerasan, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum tetapi tentunya bisa merusak citra profesi jurnalistik.

 

"Wartawan yang melakukan pemerasan harus ditindak tegas sesuai hukum. Tindakan seperti ini melanggar hukum pidana dan mencoreng integritas profesi jurnalistik yang seharusnya berlandaskan etika dan tanggung jawab moral". Tegas Zenal.

 

Tambah Ketua PWI Subang,  selain setiap Perusahaan wajib mengikuti aturan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Juga secara profesi wartawan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengharuskan wartawan bersikap independen, akurat, dan tidak menyalahgunakan profesi. Dan tentunya tindakan Pemerasan jelas melanggar prinsip tersebut.

 

"Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana. Jika mereka tergabung dalam PWI, keanggotaannya dapat dicabut, dan kasusnya dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk evaluasi lebih lanjut". Tuturnya.

 

Zaenal Muttaqin, selaku Ketua PWI Subang berharap agar masyarakat dapat menyaring dan memastikan bahwa wartawan yang mereka temui adalah wartawan resmi yang memiliki identitas dan terdaftar di media kredibel. Jika ada yang merasa menjadi korban pemerasan, laporan dapat diajukan ke Dewan Pers.

 

"Pemerasan oleh wartawan adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas, baik melalui proses pidana maupun sanksi profesi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik". Pungkas Zenal (Sony)

Ketua PWI Subang Hibau Masyarakat Harus Tau Media Sosial Bukan Produk Jurnalis Ketua PWI Subang Hibau Masyarakat Harus Tau Media Sosial Bukan Produk Jurnalis Reviewed by Gema1.com on Februari 17, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]