Ketua PWI Subang Hibau Masyarakat Harus Tau Media Sosial Bukan Produk Jurnalis
SUBANG-Gema1.com- Menyikapi beredar berbagai informasi yang disampaikan diberbagai media sosial kadang sampai viral dimasyrakat saat ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang Jawa Barat, Zaenal Muttaqin mengingatkan agar masyarakat bisa membedakan antara Karya tulis produk Jurnalis dengan karya Media Sosial.
Menurut Zaenal Muttaqin, mengingatkan bahwa media sosial
seperti Instagram, YouTube, Facebook, TikTok dan lainnya bukanlah produk
jurnalistik, karena informasi yang ditampilkan di Media Sosial berasal dari
individu atau komunitas tanpa melalui proses jurnalistik resmi, mereka tidak
memiliki perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Informasi di media sosial memiliki status hukum berbeda
dibandingkan dengan berita yang dipublikasikan oleh media jurnalistik resmi.
Seperti TikTok, Instagram, YouTube sejenisnya bukanlah produk jurnalistik,
sehingga tidak terikat standar UU dan kode etika jurnalistik". Ungkap
Zaenal Muttaqin. Senin, 17/2/2025.
Zaenal Muttaqin juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati saat membuat
atau menyebarkan informasi di berbagai media sosial, karena informasi yang
tidak benar dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Lebih lanjut, Ketua PWI Subang juga menyoroti seringnya
mendengar tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan.
Bahwa wartawan hanya berkewajiban untuk menyajikan berita sesuai kejadian,
fakta, dan informasi dari nara sumber yang diperoleh. Apabila ada wartawan
melakukan tindakan meminta atau melakukan pemerasan, Ia menegaskan bahwa
tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar
hukum tetapi tentunya bisa merusak citra profesi jurnalistik.
"Wartawan yang melakukan pemerasan harus ditindak tegas
sesuai hukum. Tindakan seperti ini melanggar hukum pidana dan mencoreng
integritas profesi jurnalistik yang seharusnya berlandaskan etika dan tanggung
jawab moral". Tegas Zenal.
Tambah Ketua PWI Subang,
selain setiap Perusahaan wajib mengikuti aturan UU Pokok Pers No. 40
tahun 1999. Juga secara profesi wartawan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ),
yang mengharuskan wartawan bersikap independen, akurat, dan tidak
menyalahgunakan profesi. Dan tentunya tindakan Pemerasan jelas melanggar
prinsip tersebut.
"Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan dapat
dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana. Jika
mereka tergabung dalam PWI, keanggotaannya dapat dicabut, dan kasusnya dapat
dilaporkan ke Dewan Pers untuk evaluasi lebih lanjut". Tuturnya.
Zaenal Muttaqin, selaku Ketua PWI Subang berharap agar
masyarakat dapat menyaring dan memastikan bahwa wartawan yang mereka temui
adalah wartawan resmi yang memiliki identitas dan terdaftar di media kredibel.
Jika ada yang merasa menjadi korban pemerasan, laporan dapat diajukan ke Dewan
Pers.
"Pemerasan oleh wartawan adalah tindakan kriminal yang
harus ditindak tegas, baik melalui proses pidana maupun sanksi profesi.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap profesi jurnalistik". Pungkas Zenal (Sony)

Tidak ada komentar