DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Ket Foto: DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota
Bandung, Rabu, 12 Februari 2025. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM - DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah
Kota Bandung siap membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar
di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 12 Februari 2025 malam. Rapat paripurna ini
dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E.,
M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H.,
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta Ketua DPRD
Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melalui telenconference. Sementara Anggota
DPRD Kota Bandung yang hadir baik langsung maupun teleconference telah memenuhi
kuorum. Adapun dari Pemerintah Kota Bandung hadir Pj Wali Kota Bandung A.
Koswara beserta jajaran pejabat struktural.
Dalam rapat paripurna Edwin Senjaya menjelaskan, persetujuan
yang telah diberikan oleh forum rapat paripurna ini dituangkan dalam Keputusan
DPRD Tentang Persetujuan Terhadap Pengajuan satu buah Raperda Kota Bandung di
Luar Propemperda Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna ini juga disampaikan penjelasan Pj
wali kota perihal Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
Dengan telah ditetapkannya usulan Raperda tersebut menjadi
Agenda Pembahasan Dewan, maka fraksi-fraksi partai di DPRD Kota Bandung
dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota dimaksud.
Hasil kajian itu akan dijadikan bahan Pandangan Umum Fraksi,
yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna pada Senin, 17 Februari 2025.
Adapun rapat paripurna terkait Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi
rencananya akan dilaksanakan dalam rapat paripurna setelahnya, di hari yang
sama.
“Kiranya perlu kami permaklumkan, bahwa untuk pembahasan
agenda Dewan mengenai satu buah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sesuai kesepakatan pada Rapat Badan Musyawarah, akan dibahas oleh Badan
Pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (3)
huruf c Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,”
ujar Edwin.
Perubahan Anggota AKD
Dalam rapat paripurna ini juga diumumkan bahwa Anggota DPRD
Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H.,
M.H., menjadi Anggota Badan Musyawarah dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan
Daerah menggantikan Rieke Suryaningsih, S.H. Seperti diketahui, Rieke
Suryaningsih telah ditetapkan sebagai Waki Ketua III DPRD Kota Bandung.
Perubahan di tubuh Alat Kelengkapan Dewan ini merujuk pada
surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung Nomor
012/EX-PDIP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Nomor 014/EX-PDIP/II/2025
tanggal 5 Februari 2025, Perihal Perubahan AKD.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan
tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan
Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. (ay)

Tidak ada komentar