Disiplin Berlalu Lintas Akan Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Bandung
Ket.Foto: Iptu Dewi Prawira didampingi Wakil Kanit Kamsel, Iptu Isman R saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, di Jalan Jend. Ahmad Yani no.262, Komplek Stadion Sidolig, Kota Bandung, Senin (17/02/2025)
BANDUNG, GEMA1.COM
- Dengan semakin meningkatnya populasi penduduk di Kota Bandung berbanding
lurus dengan meningkatnya aktivitas dan mobilitas di jalan raya Kota Bandung.
Oleh karenanya, Polrestabes Bandung melalui Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) terus melakukan upaya untuk menekan angka pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Bandung.
Salah satunya melalui sosialisasi, edukasi dan penempatan
personil kepolisian lalu lintas di jam-jam sibuk untuk meminimalisir kemacetan
dan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Kota Bandung, AKBP Wahyu Prista melalui Kanit
Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas, Iptu Dewi Prawira didampingi Wakil Kanit Kamsel, Iptu Isman R saat menjadi narasumber di
Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, di Jalan Jend. Ahmad Yani, Komplek
Stadion Sidolig, Bandung, Senin (17/02/2025).
"Edukasi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk
sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta penempatan petugas di
persimpangan untuk mengawasi dan mendisiplinkan pengendara," ujar Iptu Dewi
Prawira.
Menurutnya, faktor paling banyak terjadinya angka kecelakaan
di Kota Bandung, yakni tingkat kedisiplinan yang kurang dipatuhi oleh
pengendara.
"Untuk itu kami dari pihak kepolisian selain sebagai
penegak hukum juga sebagai pengayom masyarakat menekankan pada pentingnya
disiplin dalam berlalu lintas, dimana pelanggaran sering kali menjadi penyebab
utama kecelakaan," tutur Iptu Dewi.
"Sosialisasi dan edukasi fokus pada kelompok usia muda,
terutama pelajar SMP dan SMA, yang cenderung mencoba-coba berkendara tanpa
cukup pengalaman atau izin berkendara," imbuh Iptu Isman R.
Terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan raya,
Satlantas Polrestabes Bandung menyebut penegakan hukum harus sesuai
undang-undang dan aturan. Untuk kendaraan listrik, kata Iptu Dewi Prawira, masih
mengacu pada Permenhub Nomor. 45 Tahun 2020 bukan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009.
Khususnya bagi kendaraan sepeda listrik, Satlantas
Polrestabes Bandung sangat tidak menyarankan digunakan di jalan raya. Karena
sesuai ketentuan Permenhub, dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan
pengoperasian sepeda listrik pada lajur khusus; dan/atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud, lajur sepeda; atau lajur yang
disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak
motor listrik.
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada pemukiman,
perumahan, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree
day) serta kawasan wisata.
Sedang ditambahkan Iptu Isman R, untuk titik-titik blank
spot atau rawan kecelakaan di Kota Bandung itu diantaranya berada di wilayah
Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) dan Jalan layang (fly over) Kiaracondong.
Namun demikian, diungkapkan, bahwa angka kecelakaan di Kota
Bandung tahun 2024 menurun dibandingkan dengan angka kecelakaan di tahun 2023.
Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polrestabes Bandung bersama pihak
berkolaborasi meningkatkan upaya dan langkah agar potensi dan tingkat
terjadinya kecelakaan menurun.
Salah satunya, misal di wilayah atau titik rawan kecelakaan
di jalan raya Kota Bandung, Satlantas Polrestabes bersama dinas perhubungan
Kota Bandung memasang speed trap. Selain itu pihaknya berkomunikasi dengan
dengan dinas pertamanan untuk melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon yang
sudah menutupi Marka atau rambu-rambu jalan.
Selain tingkat disiplin pengendara dan rambu-rambu lalu
lintas, hal lain yang juga menjadi penyebab kecelakaan adalah kondisi atau
infrastruktur jalan raya. Namun, menurut Iptu Isman, kondisi jalan raya di Kota
Bandung relatif baik.
"Kondisi jalan di kita (Kota Bandung) rata-rata tingkat
kemulusannya sudah cukup baik. Cuma, kadang-kadang karena jalan terasa nyaman
pengendara memacu kendaraan hingga batas yang dianjurkan, itulah
kesalahannya," ungkap Iptu Isman.
Untuk itu, di wilayah-wilayah atau titik jalan raya yang
berpotensi rawan kecelakaan dipasang speed trap. Menyinggung penerangan jalan
raya, Iptu Isman menilai hal tersebut masih perlu ditingkatkan agar
meningkatkan angka keselamatan pengendara di jalan raya. (ay)

Tidak ada komentar