Bapemperda DPRD Kota Bandung Evaluasi Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi
Ket Foto: Pimpinan dan
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait evaluasi
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang
Rapat Bamus, Selasa, 25 Februari 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM - Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD
Kota Bandung melaksanakan rapat kerja terkait evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama Dinas Lingkungan Hidup
(DLH), Disciptabintar, Dishub, Bapenda, Bagian Hukum Setda dan Perumda Pasar
Juara Kota Bandung.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah
DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Februari 2025.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota
Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin
S.H., M.H., serta di hadiri oleh para anggota Bapemperda yakni, Nunung
Nurasiah, S.Pd.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; H. Sutaya, S.H., M.H.; dan H.
Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
Hadir pula Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; M. Bagja Jaya
Wibawa, S.H.; Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., M.Si.; dr. Agung Firmansyah
Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., serta Susanto Triyogo Adiputro,
S.ST., M.T.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menuturkan,
dari hasil evaluasi Kemendagri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, terdapat
beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama Pemerintah Kota Bandung, khususnya
organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Bapemperda DPRD Kota
Bandung.
"Hari ini kita mendiskusikan hasil evaluasi dari
Kemendagri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Dari paparan hasil evaluasi yang telah disampaikan masing-masing OPD
akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri,” ujarnya.
Dudy Himawan menjelaskan, dari paparan yang telah dilakukan
oleh sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kota Bandung, Bapemperda memberikan
catatan khusus bagi DLH terkait adanya tugas yang tidak lagi menjadi tanggung
jawab atau kewenangan dari instansi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya
penyesuaian di dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Ada beberapa hal yang memang tidak lagi diurus oleh
DLH, sehingga berdasarkan usulan Kemendagri, perlu dilakukan pencabutan atau
penghapusan. Akan tetapi berdasarkan hasil evaluasi OPD tersebut ternyata itu
harus dipertahankan, sehingga hal-hal ini akan kami konsultasikan ke Kemendagri
untuk mencari solusi terbaik," ucapnya.
Dudy menambahkan, agenda konsultasi Bapemperda DPRD Kota
Bandung ke Kemendagri akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih hasil evaluasi
Perda Nomor 1 Tahun 2024 di masing-masing OPD Pemkot Bandung memiliki batas
waktu hingga 4 Maret mendatang. "Kami berharap seluruh OPD mampu melakukan
penyesuaian dengan apa yang sudah dievaluasikan dengan Kemendagri. (ay)

Tidak ada komentar