Tim Kuasa Hukum Paslon Religius Siap Hadapi Persidangan Gugatan Sengketa PHPU di MK
SUBANG-Gema1.com- Kuasa hukum Paslon nomor 2 (Religius) sebagai pihak terkait, siap hadir untuk mengikuti proses persidangan perdana pada perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024, yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 8 Januari 2025 di Jakarta.
Dede Sunarya TP. SH. MH selaku kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 (Religius) mengatakan bahwa timnya telah siap hadir dan telah menyiapkan berbagai data-data, dokumen yang diperlukan pada persidangan nanti, sebagai bahan upaya menjelaskan dari aspek hukum untuk menjawab dan membantahan apa yang menjadi materi gugatan PHPU pemohon di MK nanti.
"Kami sebagai pihak terkait, sudah mendapat undangan
dari MK, dan pastinya sidang perdana di MK yang akan digelar besok Rabu, 8
Januari 2025 kami akan hadir. Dan tentunya dengan telah menyiapkan berbagai
bahan untuk menjelaskan dari aspek hukum, untuk
menjawab dan membantahan materi gugatan pemohon".
Ungkap Dede Sunarya. Selasa, 07/01/2025.
Lebih lanjut Dede Sunarya mengatakan, bahwa sebenarnya di
perkara PHPU MK ini, Klain kami adalah sebagai pihak terkait dalam sengketa
Pemilukada Subang 2024.
Pokok materil perkara gugatan di MK tentunya mengenai perselisihan hasil atas keputusan termohon mengenai penetapan hasil penyelenggara pemilu, hal ini sesuai kewenagan MK yang cantum dalam UUD 1945 pasal 24c ayat 1, kemudian secara teknis telah diatur dalam Peraturan MK nomor 3.
Tentunya yang digugat oleh pemohon berkaitan dengan SK KPU
Subang tentang penetapan hasil, yang diminta pemohon di MK untuk dibatalkan,
karena diindikasikan oleh pemohon bahwa
tahapan-tahapannya tidak sesuai prosedur.
"Kalau emang diindikasikan seperti itu, silahkan saja dibuktikan oleh pemohon, dan apabila mengacu pada peraturan MK nomor 3, sebenernya ada pembatasan, dalam arti mana domain kewenangan MK, domain Pengadilan Tata Usaha, Bawaslu atau KPU, jadi tidak semuanya jenis gugatan masuk ke ranah MK". Ungkap Dede
Tambah Dede Sunarya, apabila mengacu pada UU Pilkada atau
Perpu Nomor 2 th 2020 atas perubahan ketiga UU Nomor 1 tahun 2015 tentang
Pilkada, itu telah diatur syarat formil dan materil pengajuan perselisihan
suara, yaitu dengan jumlah penduduk diatas 1 juta, Perselisihan yang bisa
diajukan ke MK sebesar 0,5%, sedangkan selisih perolehan suara pilkada di
Subang sekitar hampir 16%.
"Kalau gugatan di MK itu sengketa perselisihan hasil
suara, dan kalau diindikasikan ada kesalah prosedur yang dilakukan KPU, dan
bisa terpengaruh pada perubahan suara, maka pemohon tentunya harus bisa
membuktikan atas selisih 16% tersebut kepada MK". Jelas Dede
Dede, dirinya bersama Tim kuasa Hukum Paslon Religius, rencana akan berangkat untuk hadir mengikuti persidangan perdana di MK yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.
"Insyaallah kami akan selalu hadir dan mengikuti
tahapan jadwal persidangan di MK sampai tuntas". Pungkasnya. (Sony)
Tidak ada komentar