Polres Subang Ungkap Korban Toikin Sempat Jemput, Sebelum Dibunuh Dua Tersangka
SUBANG-Gema1.com- Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kronologi dan menangkap kedua wanita remaja yakni AN (22) dan TK (16) yang menjadi tersangka pada kasus pembunuhan keji kepada Toikin (22) pemuda Disabilitas asal warga Pusakajaya Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H.,
M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, S.I.K., Dalam
konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat
(31/01/2025), mengungkapkan aksi keji pembunuhan tersebut ternyata telah
direncanakan oleh kedua pelaku sejak satu minggu sebelum kejadian pada Minggu,
25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun
Cemara RT 022 RW 004, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara.
“Para tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini jauh-jauh hari. Dugaan sementara, motif mereka adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban terkait hubungan asmara". Ungkap Kapolres.
Lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku AN terlebih dahulu
menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 20 Januari 2025, untuk mengajak
bertemu. Namun, pertemuan baru terjadi pada Minggu, 25 Januari. Dan pada hari
kejadian tersebut kedua tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan
membawanya ke lokasi kejadian. Awalnya, mereka hanya berbincang biasa, namun
tak lama kemudian terjadi cekcok yang berujung pada aksi pembunuhan.
Berkat kerja cepat Unit Resmob Polres Subang, Unit Resmob
Polda Jabar, dan Reskrim Polsek Pusakanagara, kedua tersangka berhasil
ditangkap di rumah salah satu pelaku hanya dalam waktu 3×24 jam, dan berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat
berwarna putih, satu kaos hitam, satu celana jeans, satu celana dalam, satu
jaket bomber, serta dua senjata tajam berupa pisau dapur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340
KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Sedangkan untuk tersangka TK, karena masih di bawah umur,
proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012,". pungkas AKBP Ariek Indra Sentanu.
(Sony)
Tidak ada komentar