Polres Subang Ungkap Korban Toikin Sempat Jemput, Sebelum Dibunuh Dua Tersangka


SUBANG-Gema1.com-
Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kronologi dan menangkap kedua wanita remaja yakni AN (22) dan TK (16) yang menjadi tersangka pada kasus pembunuhan keji kepada Toikin (22) pemuda Disabilitas asal warga Pusakajaya Kabupaten Subang.

 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, S.I.K., Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat (31/01/2025), mengungkapkan aksi keji pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan oleh kedua pelaku sejak satu minggu sebelum kejadian pada Minggu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara RT 022 RW 004, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara.

 

“Para tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini jauh-jauh hari. Dugaan sementara, motif mereka adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban terkait hubungan asmara". Ungkap Kapolres.

Lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku AN terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 20 Januari 2025, untuk mengajak bertemu. Namun, pertemuan baru terjadi pada Minggu, 25 Januari. Dan pada hari kejadian tersebut kedua tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke lokasi kejadian. Awalnya, mereka hanya berbincang biasa, namun tak lama kemudian terjadi cekcok yang berujung pada aksi pembunuhan.

 

Berkat kerja cepat Unit Resmob Polres Subang, Unit Resmob Polda Jabar, dan Reskrim Polsek Pusakanagara, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku hanya dalam waktu 3×24 jam, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih, satu kaos hitam, satu celana jeans, satu celana dalam, satu jaket bomber, serta dua senjata tajam berupa pisau dapur.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

“Sedangkan untuk tersangka TK, karena masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012,". pungkas AKBP Ariek Indra Sentanu. (Sony)

Polres Subang Ungkap Korban Toikin Sempat Jemput, Sebelum Dibunuh Dua Tersangka Polres Subang Ungkap Korban Toikin Sempat Jemput, Sebelum Dibunuh Dua Tersangka Reviewed by Gema1.com on Januari 31, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]