Pj Wali Kota Cimahi Benny melaunching SPPT PBB P2 secara elektronik
CIMAHI, gema1.com, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi resmi melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 secara elektronik tahun 2025 ( E-SPPT PBB P2) pada Selasa (21/01/2025) bertempat di Convention Hall Cimahi Technopark Kota Cimahi.
Dengan launching ini diharapkan E-SPPT PBB P2 tahun 2025 kemudian dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak diseluruh wilayah Kota Cimahi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar dalam sambutannya seusai melaunching SPPT PBB P2 secara elektronik menyebutkan dirinya sangat mengapresiasi inovasi format SPPT PBB P2 menjadi e-SPPT karena lebih mudah diakses dan didistribusikan dengan lebih cepat melalui media online.
“saat
ini, terdapat berbagai kemudahan dalam membayar pajak di Kota Cimahi sesuai
dengan perkembangan teknologi, diantaranya melalui QRIS dan Virtual Account
melalui tautan SIP-Online. Cimahikota.go.id serta kanal pembayaran digital
lainnya. Dan sebagai stimulus agar masyakarat menyegerakan membayar pajak,
telah ditetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% s.d. 100%” tukasnya.
Benny juga menyampaikan ucapan terima kasih
kepada wajib pajak yang telah membayar pajak secara tepat waktu sehingga Pemerintah
Kota Cimahi berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024
sebesar 115,66% dari target yang ditetapkan.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny dalam laporannya
menyebutkan Format e-SPPT PBB-P2 tahun
2025 ini sudah mengalami perubahan dimana tadinya berupa fisik SPPT PBB-P2,
sekarang menjadi SPPT secara elektronik atau e-SPPT dimana pendistriubusiannya
dapat dilaksanakan dengan cara WA Blast terhadap wajib pajak yang telah
memberikan informasi nomor handphone, dan untuk yang belum memberikan
nomor handphone wajib pajak dapat mendownload secara mandiri pada
aplikasi E-PBB melalui link e-PBB.cimahikota.go.id.
Lebih
lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjang pendistribusian e-SPPT tahun
2025, Bappenda Kota Cimahi berinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronik
distribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi
android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT
dalam melakukan distribusi e-SPPT.
Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot Cimahi seluruhnya
sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB sebesar Rp. 77.481.584.860,- .
Selain itu
pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap
memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai
berikut:
1. Memberikan pengurangan 100% untuk
PBB dengan ketetapan Rp.0 (nol rupiah)
s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu
rupiah) s.d 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran sampai dengan bulan September
2025;
3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan
lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan
pembayaran PBB pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025;
b.
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan
pembayaran PBB pada bulan Mei 2025; dan
d. pengurangan
PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan
pemutahiran data tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai
besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa
mengajukan permohonan. (Bidang IKPS/Nino)
Tidak ada komentar