Pemkot Bandung Uji Coba Layanan Persetujuan Bangunan Gedung
BANDUNG, GEMA1.COM - Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP)
Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kamis, 30 Januari 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum kunjungan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan pada Jumat, 31
Januari 2025 besok.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota
Bandung, Bambang Suhari menyatakan,
layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi
warga MBR dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
"Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat,
khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah,
dan tanpa perantara yang tidak resmi," ujar Bambang.
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung,
yang menyelaraskan tiga aplikasi utama, yaitu:
1. SIPETRUK (Sistem Informasi
Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) – Aplikasi penyedia informasi publik
yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang.
2. HAYU GAMPIL – Platform yang
mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol
rupiah bagi MBR.
3. SIMBG (Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan
gedung secara nasional.
Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat,
akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara perizinan
daerah dan pusat.
"Dengan sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL dan SIMBG, kami menciptakan
sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, memastikan proses perizinan
berjalan lancar tanpa hambatan teknis," jelas Bambang.
Dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal
hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan
standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
"Dengan SIPETRUK, tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan
waktu lebih lama kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja," ungkap
Bambang Suhari.
Selain itu, SIPETRUK menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai
dokumen pengendalian pemanfaatan ruang, mirip dengan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS, tetapi khusus untuk non-usaha seperti bangunan
MBR.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara menuturkan,
inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam mempercepat
pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan
dalam mengurus izin bangunan.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat,
transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi
agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan," ujar Koswara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot
Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini.
Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat
pusat. Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online,
berbeda dengan beberapa daerah lain.
Pemkot Bandung berharap ada izin integrasi dengan SIMBG agar proses semakin
seamless. Jika sistem ini dapat terhubung, durasi penerbitan perizinan bisa
lebih optimal.
Informasi tambahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik
Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dijadwalkan meninjau
secara langsung layanan ini pada 31 Januari 2025 untuk mengevaluasi dan
memberikan arahan terkait implementasi lebih lanjut. (ay)
Tidak ada komentar