Pemkot Bandung Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran
BANDUNG, GEMA1.COM - Menindaklanjuti
terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, memastikan segera menerbitkan
Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran di lingkungan
Pemkot Bandung.
"Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan dalam menjalankan
instruksi Presiden ini. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda)
akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap
OPD," ujar Koswara pada Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis 30
Januari 2025.
"Ternyata ini sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Pokja
Satu tim transisi. Kami sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau
kembali APBD 2025 secara lebih rinci," ungkap A. Koswara.
Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam
proses review APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai
pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.
"Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami
juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial,
serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan
dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional," jelas Koswara.
Koswara berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung
dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan
Presiden serta regulasi yang ada.
"Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke
depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada
Perpres yang ada," ujar Koswara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi
belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta
agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22
Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran
itu. Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat.
Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.
Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati serta wali kota yaitu:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi
banding, pencetakan, publikasi dan seminar focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran
honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang
terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik
serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan
alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang
barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (ay)
Tidak ada komentar