KPU Subang dan Pihak Terkait Bantah Semua Dalil Gugatan PHPU Paslon Jimat-Aku di Persidangan MK
SUBANG-Gema1.com- Soal tudingan masalah tahun kelahiran dan adanya mengenai money politics, sebagaimana yang didalilkan Pemohon paslon nomor urut 1 (Jimat-Aku) pada persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024, yang digelar di Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat (17/1/2025).
Pada persidangan di Mahkamah Kontitusi tersebut masuk pada
agenda diantaranya untuk mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait,
Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Dan pada persidangan
tersebut terukap baik kuasa hukum termohon KPU Subang maupun Pihak Terkait
lainnya telah membantah dan menjelaskan apa yang didalilkan pemohon. Dan pihak
termohon dan terkait meminta agar Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya
menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun
2024.
Sebagaimana yang disampaikan R. Andi Wijaya, selaku kuasa
hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang
menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon
01 tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membatalkan terkait pencalonan
Paslon 02.
Salah satu isu yang diangkat adanya dugaan ketidaksinkronan
terkait tahun kelahiran Reynaldy Putra Anindita pada dokumen ijazah
pencalonannya, dalam gugatan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024 di
Majelis Hakim Konstitusi.
“Kami sudah memverifikasi berkas-berkas yang dimaksud, termasuk ijazah Paslon 02. Dan klarifikasi telah dilakukan ke pihak SMAN Negeri 1 Subang, dan mereka telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa data tersebut benar sesuai fakta, yakni tahun kelahiran 1996, bukan 1997 sebagaimana dipermasalahkan oleh pihak Paslon 01,” ujar Andi Wijaya.
Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa bukti tersebut
diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Subang yang menetapkan bahwa
Reynaldy Putra Anindita lahir pada 30 Oktober 1996.
“Artinya, tidak ada keraguan lagi soal keabsahan data Paslon
02. Proses ini seharusnya dianggap selesai pada tahap verifikasi persyaratan pencalonan".
Ucap-nya kepada wartawan.
Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya SH.
mengatakan tudingan
soal ketidaksinkronan terkait tahun kelahiran Reynaldy Putra
Anindita pada dokumen ijazah pencalonan, sudah dibantah dan jelaskan oleh pihak
termohon dengan gamblang dalam persidangan dan dinyatakan tidak memiliki bukti
yang cukup kuat.
Lanjut Kuasa terkait, dalam persidangan kali ini juga telah
menjawab dan menjelaskan mengenai money politics, yang diajukan oleh pemohon.
Dan terkait pihak pelapor telah melakukan pelaporan money politics kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
"Dan itu semua sudah ada klarifikasi terhadap pelapor,
saksi dan terlapor dimana hasil dari sentra Gakkumdu memberikan status laporan
dugaan money politics dihentikan dengan alasan unsur-unsur tindak pidana
pemilihan yang tidak terpenuhi". Tutur Dede Sunarya.
Diakhir Dede Sunarya optimis, Dari jawaban-jawaban yang
disampaikan di persidangan, baik oleh Termohon KPU Subang, maupun dari
pihak-pihak terkait Majelis Hakim Kontitusi dalam putusannya akan menyatakan
benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024. (Sony)
Tidak ada komentar