KPU Subang dan Pihak Terkait Bantah Semua Dalil Gugatan PHPU Paslon Jimat-Aku di Persidangan MK


 SUBANG-Gema1.com-
Soal tudingan masalah tahun kelahiran dan adanya mengenai money politics, sebagaimana yang didalilkan Pemohon paslon nomor urut 1 (Jimat-Aku) pada persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024, yang digelar di Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat (17/1/2025).

 

Pada persidangan di Mahkamah Kontitusi tersebut masuk pada agenda diantaranya untuk mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Dan pada persidangan tersebut terukap baik kuasa hukum termohon KPU Subang maupun Pihak Terkait lainnya telah membantah dan menjelaskan apa yang didalilkan pemohon. Dan pihak termohon dan terkait meminta agar Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.

 

Sebagaimana yang disampaikan R. Andi Wijaya, selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang

menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 01 tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membatalkan terkait pencalonan Paslon 02.

 

Salah satu isu yang diangkat adanya dugaan ketidaksinkronan terkait tahun kelahiran Reynaldy Putra Anindita pada dokumen ijazah pencalonannya, dalam gugatan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024 di Majelis Hakim Konstitusi.

 


“Kami sudah memverifikasi berkas-berkas yang dimaksud, termasuk ijazah Paslon 02. Dan klarifikasi telah dilakukan ke pihak SMAN Negeri 1 Subang, dan mereka telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa data tersebut benar sesuai fakta, yakni tahun kelahiran 1996, bukan 1997 sebagaimana dipermasalahkan oleh pihak Paslon 01,” ujar Andi Wijaya.

 

Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa bukti tersebut diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Subang yang menetapkan bahwa Reynaldy Putra Anindita lahir pada 30 Oktober 1996.

 

“Artinya, tidak ada keraguan lagi soal keabsahan data Paslon 02. Proses ini seharusnya dianggap selesai pada tahap verifikasi persyaratan pencalonan". Ucap-nya kepada wartawan.

 

Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya SH. mengatakan tudingan

soal ketidaksinkronan terkait tahun kelahiran Reynaldy Putra Anindita pada dokumen ijazah pencalonan, sudah dibantah dan jelaskan oleh pihak termohon dengan gamblang dalam persidangan dan dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

 

Lanjut Kuasa terkait, dalam persidangan kali ini juga telah menjawab dan menjelaskan mengenai money politics, yang diajukan oleh pemohon. Dan terkait pihak pelapor telah melakukan pelaporan money politics kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

 

"Dan itu semua sudah ada klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dimana hasil dari sentra Gakkumdu memberikan status laporan dugaan money politics dihentikan dengan alasan unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang tidak terpenuhi". Tutur Dede Sunarya.

 

Diakhir Dede Sunarya optimis, Dari jawaban-jawaban yang disampaikan di persidangan, baik oleh Termohon KPU Subang, maupun dari pihak-pihak terkait Majelis Hakim Kontitusi dalam putusannya akan menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024. (Sony)

KPU Subang dan Pihak Terkait Bantah Semua Dalil Gugatan PHPU Paslon Jimat-Aku di Persidangan MK KPU Subang dan Pihak Terkait Bantah Semua Dalil Gugatan PHPU Paslon Jimat-Aku di Persidangan MK Reviewed by Gema1.com on Januari 18, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]