Komisi IV DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Tim PKWT14 Terkait Uang Pensiun
Ket Foto: Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima Audiensi Tim PKWT14 (9 orang Mantan
Karyawan PT. Dirgantara Indonesia) di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 3
Januari 2025. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM
- Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima Audiensi Tim PKWT14 yaitu 9 orang Mantan
Karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (3/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung
H. Iman Lestariyono S.Si., Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Rizal
Khairul S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Aswan Asep Wawan,
dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., drg. Susi
Sulastri, Elton Agus Marjan, H. Soni Daniswara S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin
Apandi.
Para mantan karyawan PT. Dirgantara Indonesia tersebut
mengaspirasikan terkait uang pensiunannya yang masih belum dibayarkan hingga
saat ini. Kendati ada skema untuk dicicil, namun masa pencicilan yang dinilai
terlalu lama yakni 36 kali atau sekitar 3 tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono
mengatakan, Komisi IV mendorong untuk komunikasi antara kedua belah pihak untuk
terus dilanjutkan, walau gugatan sudah dilakukan.
Iman menerangkan bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kendati sebelumnya sudah dilakukan upaya
bipartit dan tripartit, namun belum ada titik temu.
"Kalau upaya ini sudah mentok secara negosiasi, karena
dari teman-teman enggak mau dicicil dalam tempo waktu yang panjang, yakni 36
bulan atau 3 tahun. Mereka ingin dipercepat," ujar Iman.
Menurut Iman, ratusan tenaga kerja lainnya sudah menerima
skema pencicilan terkait dana pensiunan tersebut.
"Pesan moralnya, ini harus tetap diperjuangkan bahwa
ini PR dari BUMN dan di kita ada BUMD, yang memang tidak sehat. Kemudian
berdampak kepada tenaga kerja, ini harus jadi perhatian dari pemerintah pusat
dan daerah. Jangan sampai ada tenaga kerja yang dizalimi, mereka sudah bekerja
keluar keringat dan lain sebagainya, tapi tidak dipenuhi haknya. Maka kita
bantu menyuarakan itu dan pendampingan dari mediator yang difasilitasi
Disnaker," ungkap Iman.
Sudah Masuk Ranah PHI
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PKWT14, Hadi Prasongko
menerangkan, audiensi tersebut untuk menyampaikan yang terjadi terhadap hak-hak
normatif mantan karyawan pensiunan PT DI.
"Alhamdulilah responsnya ini positif, ini normatif kita
audiensi. Yang penting sudah masuk ranah PHI, maka semua keputusan akan melalui
jalur hukum dan kita akan mengikuti proses itu," ucapnya.
Mediator Disnaker Kota Bandung, Asep Rahayu Mardana berharap
adanya solusi terbaik terkait persoalan tersebut, tanpa harus menunggu hasil
keputusan pengadilan.
"Sekarang sudah masuk PHI, tapi kita berharap adanya
musyawarah diluar persidangan terkait persoalan ini," ujarnya. (ay)
Tidak ada komentar