Kaitan Adanya Sengketa Pilkada 2024, KPU Subang Siap Hadir Dipersidangan MK
SUBANG-Gema1.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyatakan kesiapan untuk mengikuti dan menghadiri proses sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, yang akan digelar pada Rabu (8/1/2025) besok sekira pukul 08.00 wib.
Menurut Abdul Muhyi Ketua KPU Subang bahwa sidang perdana gugatan PHPU Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Suban telah diregister MK tersebut, KPU Subang telah diundang
MK untuk mendengarkan penyampaian materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon
pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ruhimat Aceng Kudus.
"Ya tentunya kami siap dan akan hadir ke MK untuk
mengikuti persidangan sesauai dengan mekanisme yang berlaku, dan KPU Subang
sudah menyiapkan sejumlah materi untuk menjawab semua gugatan di persidangan
nanti. Untuk sidang perdana akan dimulai Rabu 8 Januari 2025 besok pukul 08.00
WIB. Dan soal jadual sidang berikutnya, kami menunggu undangan dari MK".
Tutur Abdul Muhyi, Selasa 7/1/2025.
Lanjut Abdul Muhyi, soal materi gugatan yang diajukan
pemohon dari paslon nomor urut 1 tersebut, sepengetahuannya ada beberapa materi
gugatan yang telah disampaikan ke MK.
"Tentunya ada beberapa poin yang menjadi materi gugatan
dari pemohon, namun diantaranya terkait perselisihan hasil pemilihan, dugaan
money politik dan lainnya". Ucap Abdul Muhyi.
Sementara itu, Muhyi menegaskan, pihaknya optimis bisa
mematahkan gugatan di MK. Terutama yang berkaitan langsung dengan semua tahapan
Pemilukada, karena menurutnya semua tahapan yang dilakukannya sudah berjalan
sesuai prosedur dan mekanisme, aturan dan
perundang- undangan yang berlaku tentang pemilihan kepala daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan
Wakil Bupati.
"Dari tahapan awal sampai akhir, kita on the track,
semua tahapan kita mengacu kepada aturan yang berlaku, termasuk memberikan
ruang dan waktu disetiap tahapan kepada publik.
Namun selama tahapan tersebut, tak ada satupun yang menyampaikan
keberatan dan sanggahan terhadap ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati,
termasuk pada proses tahapan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan
suara". Pungkasnya. (Sony)
Tidak ada komentar