Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah Bekasi Desak Polisi Berantas Para Mafia Tanah
Roby Setiawan, S.H.,
M.H. Ketua Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH) Bekasi
BEKASI, GEMA1.COM
– Para mafia tanah telah memanfaatkan celah-celah hukum di Indonesia untuk
menguasai bahkan memperjualbelikan tanah yang bukan haknya. Sampai saat ini,
jaringan mafia tanah di Indonesia sulit diberantas karena melibatkan para oknum
dari berbagai lembaga pemerintahan maupun peradilan, termasuk para cukong yang membiayainya. Apabila para penegak hukum tidak 'masuk angin', mungkin mudah untuk memberantas jaringan mafia tanah ini yang telah menyebar di berbagai daerah.
Seperti halnya kasus tanah di daerah Bekasi. Puluhan tahun
tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikuasai oleh pihak lain dan diperjualbelikan
secara melawan hukum. Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi
permasalahan hukum yang terus berlanjut.
Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi
terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025,
sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah
adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah,
meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak
atas tanah dan bangunan tersebut.
Salah satu masalah terbesar adalah ikut andilnya pemilik
modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik mimi jamilah secara
tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli
tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun
pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut,
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan
Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah
mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi
tersebut tertunda akibat Pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk
adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah. Pihak-pihak tersebut
diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan
penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan di atas tanah
tersebut dicabut.
Forkamah Desak Pihak
Polisi Bertindak Tegas Kepada Mafia Tanah
Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini. Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah.
"Meski sudah ada keputusan hukum yang
jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan
hukum," tegas Roby Setiawan pada awak media siber, Selasa 28 Januari 2025.
Lanjut Roby, dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah. "Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak," ujarnya. (ay)
Tidak ada komentar