Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah Bekasi Desak Polisi Berantas Para Mafia Tanah

 


Roby Setiawan, S.H., M.H. Ketua Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH) Bekasi

 

BEKASI, GEMA1.COM – Para mafia tanah telah memanfaatkan celah-celah hukum di Indonesia untuk menguasai bahkan memperjualbelikan tanah yang bukan haknya. Sampai saat ini, jaringan mafia tanah di Indonesia sulit diberantas karena melibatkan para oknum dari berbagai lembaga pemerintahan maupun peradilan, termasuk para cukong yang membiayainya. Apabila para penegak hukum tidak 'masuk angin', mungkin mudah untuk memberantas jaringan mafia tanah ini yang telah menyebar di berbagai daerah.

 

Seperti halnya kasus tanah di daerah Bekasi. Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikuasai oleh pihak lain dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan hukum yang terus berlanjut.

 

Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

 

Salah satu masalah terbesar adalah ikut andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik mimi jamilah secara tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

 

Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda akibat Pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah. Pihak-pihak tersebut diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan di atas tanah tersebut dicabut.

 

Forkamah Desak Pihak Polisi Bertindak Tegas Kepada Mafia Tanah

 

Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini. Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah. 


"Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum," tegas Roby Setiawan pada awak media siber, Selasa 28 Januari 2025.

 

Lanjut Roby, dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah. "Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak," ujarnya. (ay)

Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah Bekasi Desak Polisi Berantas Para Mafia Tanah Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah Bekasi Desak Polisi Berantas Para Mafia Tanah Reviewed by Gema1.com on Januari 29, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]