4 Pengurus PWI Pusat Jadi Saksi Dugaan Tindak Pidana Tipu Gelap HC dan SI
JAKARTA, GEMA1.COM
- Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan mantan
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak
lainnya.
Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai
"saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari
2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Dugaan Pelanggaran
Pasal 372, 374 dan 378 KUHP
Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (
UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga
melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi
atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar
berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI
Pusat.
Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama
antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan
bahwa dana sebesar Rp 1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk
penarikan tunai senilai Rp 540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum
Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana
berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp 691 juta.
"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan
sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374 dan
378 KUHP," ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi
juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal
DK PWI, dokumen resmi dan bukti transaksi keuangan.
Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang
cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,
Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun
penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan
integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.
"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius
terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan
Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu
adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri. Gugatan ini sangat memprihatinkan.
Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan
integritas seorang wartawan," jelas Helmi.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. (ay)
Tidak ada komentar