Usai HCB, Giliran Pihak BUMN Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dana UKW PWI
JAKARTA, GEMA1.COM - Penyidik Polda
Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat, Henry Ch Bangun (HCB), atas dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemeriksaan
ini berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, dan merupakan bagian dari tahap
awal penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya menyampaikan
bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ade
menegaskan, penyelidik akan memeriksa lebih lanjut pihak terkait dari BUMN yang
terlibat dalam penyaluran dana UKW ini.
"Kemarin
saudara HCB telah dilakukan pemeriksaan hari Senin, 28 Oktober. Selanjutnya,
penyelidik akan memeriksa dari pihak BUMN terkait MoU antara BUMN dengan
PWI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Penyelidikan
ini difokuskan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara PWI dan BUMN. MoU
tersebut diduga menjadi dasar penyaluran dana UKW, yang kemudian memunculkan
dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.
Penyelidik
berupaya mendalami berbagai aspek perjanjian ini untuk mengetahui apakah
terjadi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik.
Lebih lanjut,
Kombes Ade menyebutkan, saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti
dan informasi yang relevan. “Proses pendalaman dilakukan secara bertahap dengan
memanggil pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
pengelolaan dana tersebut,” jelasnya.
Penyidik
berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran mengenai dugaan penyimpangan
dana bisa segera terungkap.
Langkah ini
menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga jurnalistik
nasional dan institusi BUMN yang memiliki peran besar dalam pendanaan program
kompetensi wartawan.
Kasus ini
dinilai dapat berdampak pada kredibilitas PWI dan BUMN yang terlibat dalam
perjanjian tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan
menjadi tuntutan banyak pihak.
Saat ini,
penyidik Polda Metro Jaya masih dalam tahap verifikasi awal untuk memastikan
apakah peristiwa yang dilaporkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Polda Metro
Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini secara menyeluruh
demi menjaga integritas institusi dan menghormati hak-hak semua pihak yang
terlibat. (ay)
Tidak ada komentar