Dishub Bandung Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang Sejumlah Pelanggar Klakson Telolet
Bandung, Gema1.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran
Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi
penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan "Telolet"
di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.
Razia ini tepatnya dilakukan di
Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk
menertibkan penggunaan klakson Telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal
69.
"Regulasi ini mengatur ambang
batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118
desibel," ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.
Penggunaan klakson Telolet yang
melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan
kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar
juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang
berpotensi menyebabkan rem blong.
"Jadi jangan sampai daya untuk
membunyikan klakson diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya
dengan sistem pengereman," jelasnya.
Dalam operasi yang digelar selama
dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan
sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada
kendaraan.
Para pelanggar ini pun dikenai
sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan
penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman
dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (ay)
Tidak ada komentar