Karyawan Bank BJB Bobol Brankas, Uang Rp 20 M Lebih Melayang
gema1.com - Bisa dibilang bank bjb kecolongan, bagaimana tidak uang sebesar Rp Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah) melayang akibat dibobol karyawanya. Dan lebih aneh lagi kasus pembobolan tersebut baru diketahui 2 tahun lebih.
Informasi kasus yang cukup menghebohkan tersebut terjadi di bank bjb Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pembobolan dilakukan oleh salah seorang karyawanya berinisial AS. Ia mulai menggasak uang nasabah secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022, hingga totalnya mencapai Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.
“Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Jabar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Kabid Humas, terkuaknya kasus pembobolan tersebut berawal dari adanya laporan Riyan Fardian karyawan bank bjb Kantor Cabang Utama, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang didampingi Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.
Dijelaskanya, modus yang dilakukan tersangka yang menjabat sebagai officer Operasional dan jasa ini masuk kedalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp.1.000.000.000,-
“Untuk menutupi perbuatannnya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan lain 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 kemudian dimasukan kedalam ball yang telah rusak/robek tersebut,” jelasnya.
Perbuatan tersangka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 Januari 2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 Januari 2023, karena dinilai kurang lengkap. (***)
Tidak ada komentar