Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
Gema1.com, Ini catatan ringan akhir pekan sekedar mengingatkan tentang posisi KPK sebagai penegak hukum. Bahwa lembaga ini dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.
Untuk itu KPK dibuat sebagai lembaga independen dan
profesional. Sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan, namun kami tidak
bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan
dan koreksi. Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due
process of law.
Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan
untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan “Simsalabim” lalu
ditangkap.
Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui
lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga
swadaya-nya. Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk,
tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik.
Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK
merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan
wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan
korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.
– Pertama adalah regulasi yang jelas.
– Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada
lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi
merupakan ‘ruh’ demokrasi.
– Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk
menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun
sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus
mendampingi.
Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan
konsep Trisula. Pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama ada pendidikan
sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban
manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI.
Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan
monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan
kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya
sistem yang baik. Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan
kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga
antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI.
Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar
pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga
perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.
Sekali lagi, pasca revisi UU KPK kami tambah kuat karena
kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra
pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi yang menyentuh
semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan
partai politik.
Sebab tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni
sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia.
Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem
itu memerlukan integrator.
KPK harus menjadi integrator pemberantaan korupsi dengan
mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta
pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan
berdaya guna.
Inilah tugas KPK, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa
membuatnya sukses. Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan
politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga
yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan
setiap personal di KPK harus terjaga. Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK
juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19
Tahun 2019.
Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah
‘ruh’ demokrasi dan kunci menerangkan jalan penyelenggaraan negara yang bebas
korupsi. Termasuk di KPK, saluran opini sebagai masukan korektif, informatif
dan pelaporan sudah tersedia. Masyarakat berhak menggunakan seluruh saluran
tersebut untuk menjaga KPK dari kekeliruan dan menjaga Negara dari korupsi.
KPK dibawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai
akhir periode kerja kami, akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah
undang-undang.
Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen
dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi
keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya Antikorupsi.
Tidak ada komentar