KPK Beberkan Capaian Kinerja Selama Kurun Tahun 2021
Gema1.com, Menjelang akhir tahun 2021, Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI menggelar konferensi pers Kinerja KPK 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transfaransi public sekaligus memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat terkait capaian kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan data KPK selama tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021.
Konferensi Pers yang dihadiri tiga unsur pimpinan
diantaranya Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Nurul Ghufron serta Wakil Ketua
Alexander Marwata menegaskan metode pemberantasan korupsi oleh KPK bukan hanya
pada strategi penindakan atau lebih sempitnya upaya “tangkap tangan” sebab hal
tersebut merupakan salahsatu dari beragam ragam metode yang dilakukan KPK.
Selain strategi metode penindakan, KPK pun menerapkan strategi pendidikan anti
korupsi serta pencegahan.
Dihadapan para awak media, Ketua KPK, Firli
Bahuri menyebut acara kenferensi pers tersebut digelar sebagai sarana
introspeksi sekaligus evaluasi terhadap capaian kinerja pemberantasan korupsi
2021 serta persiapan rencana kinerja KPK 2022.
Firli juga membeberkan syarat bila ingin
Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi yakni semua elemen pemerintahan dan
masyarakat mengambil peran dalam memberikan perhatian dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Firli,visi KPK adalah “Bersama Masyarakat Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Untuk Mewujudkan Indonesia Maju”. Selain mengetahui visi KPK, sambungnya, harus pula diketahui empat misi KPK yaitu: Pertama; meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi, Kedua; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, Ketiga; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum serta Keempat; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Dari visi dan misi itu, KPK membuat 5 sasaran
prioritas pemberantasan korupsi dalam bidang tatakelola diantaranya pelayanan
bisnis dan niaga, politik, sumber daya alam, penegakan hukum dan reformasi birokrasi
serta pelayanan public. Hingga kini, jelasnya, KPK terus bekerja bersama-sama
pegiat korupsi dan segenap elemen masyarakat memberantas tindak pidana korupsi.
Selain pula, sambungnya, KPK berupaya untuk terus
menyempurnakan tindakan-tindakan dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta
monitoring terhadap seluruh pelayanan birokrasi dan melakukan supervisi
terhadap intansi berwenang yang melaksanakan pemberantasan korupsi.
“Secara singkat, kami ingin katakan korupsi bisa
kita selesaikan bila semua kamar-kamar kekuasaan, segenap elemen masyarakat,
dan segenap anak bangsa mengambil peran untuk pemberantasan korupsi,” ujar
Firli.
Di sisi lain, Firli menandaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Firli menyebut, undang-undang membentuk lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi demi tercapainya tujuan negara bersih dari koruptor.
Diungkapkannya, pada Hari Antikorupsi Sedunia yang lalu, tanggal 9 Desember
2021,KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi, di mana setiap
kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.
Dari unsur legislatif, Firli meminta para legislator tidak terlibat suap menyuap dalam menyusun sebuah undang-undang. Sementara untuk eksekutif, Firli berharap tranparansi dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.
“Baik kamar legislatif, dalam penyusunan undang-undang harus bebas dari
korupsi. Kamar eksekutif dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara
dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari
korupsi,” kata Firli.
Ada pun kamar yudikatif, diterangkan Firli, yakni
seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Begitu
juga dengan kamar-kamar kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih
dari korupsi.
Firli yakin, jika seluruh elemen kekuasaan
komitmen dalam menjaga integritas, maka tujuan Indonesia bersih dari tindak
pidana korupsi akan segera tercapai. Namun jika komitmen tersebut hilang, maka
harus berhadapan dengan KPK.
“Kita sungguh berharap, masyarakat akan tetap
memberikan dukungan, dan KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas
korupsi,” tegas Firli.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron menyebut lembaga antirasuah mendapatkan lima penghargaan
sepanjang 2021. Disampaikan Ghufron, penghargaan pertama yang diterima KPK di
tahun 2021, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
“KPK mendapatkan penghargaan di tahun 2021 di
antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam laporan hasil
pemeriksaan atas LPK Kementerian/Lembaga tahun 2020,” ujarnya.
Penghargaan kedua yakni KPK meraih predikat A dengan nilai 82,14 pada evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah akhir tahun 2020. Penghargaan ketiga yakni KPK juga mendapat nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“KPK juga meraih peringkat kelima terbaik dengan nilai 86,93 dan kategori A,
yaitu memuaskan pada penghargaan kearsipan dari ANRI,” kata Ghufron.
Penghargaan keempat yakni terkait dengan aplikasi
JAGA. Aplikasi ini dibuat KPK untuk pencegahan korupsi sekaligus mendorong
transparansi penyenggaraan pelayanan publik. Menurut Ghufron, aplikasi JAGA
mendapat penghargaan honorable mention dalam acara world justice challenge
2021: advancing the rule of law in a time of crisis. Acara ini
diselenggarakan World Justice Project (WJP) yang diikuti 425 peserta dari 114
negara.
“Jadi penghargaan ini bukan penghargaan nasional, ini adalah penghargaan internasional di kala Covid-19. Jaga terpilih menjadi salah satu dari 10 Proyek yang diakui dan meraih penghargaan tersebut di antara 425 peserta dari 114 negara,” kata Ghufron.
Penghargaan kelima yang diterima KPK yakni anugerah Merirokrasi 2021 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memberikan predikat sangat baik terhadap KPK lantaran berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
“KPK menerima anugerah Meritokrasi 2021 yang diselenggarakan KASN dengan
predikat sangat baik, atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam
manajemen ASN,” kata Ghufron.
Ghufron juga menyebut bahwa KPK telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 35,965 triliun sepanjang 2021.
“Capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp 4,952 triliun merupakan
piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak
tertagih jika KPK tidak membantu.
Kemudian sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari
pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Kemudian, sebanyak Rp
10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa
pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.
Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari
penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu
oleh stakeholder terkait.
“Koordinasi sertifikasi dan penertiban aset
dengan melibatkan pemda dan NPN di seluruh wilayah. KPK mendorong masing-masing
pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah,” tutur Ghufron.
Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi
dengan Kejaksaan, dan Kepolisian jika ada aset yang bermasalah. Bantuan itu
juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.
“KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang
pajak daerah kepada seluruh pemda,” ujar Ghufron.
Sedang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021
dengan merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi
sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan
sebanyak 123 orang,” ujar Alex.
Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.
“Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan
status penggunaan dan hibah,” kata Alex.
Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang
menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang
menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis
12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.
Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait
pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
“Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara
lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di
Probolinggo, dan suap pajak,” kata Alex. (**)
Tidak ada komentar