Paripurna DPRD Jabar, Bapemperda Paparkan Rumusan-rumusan Ranperda Desa Wisata
Gema1.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi menjelaskan, bahwa di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekita desa wisata.
Selain itu terdapat strategi penguatan kelembagaan desa
wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai
kewenangannya, melakukan 3 peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan
sumber daya manusia desa wisata.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata
dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di
sekitar desa wisata. peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di
bidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi
sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai
karater dan kondisi desa wisata.
“Melalui Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru”ucap Kusnadi saat membacakan penjelasan atas tanggapan Gubernur jawa barat terhadap rancangan peraturan daerah tentang desa wisata dihadapan Rapat Paripurna, Rabu (28/7/2021).
Kusnadi melanjutkan, Ranperda terkait Desa Wisata memberikan
pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata. namun, ketentuan yang
menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam
pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa
wisata.
Dalam Ranperda ini menetapkan 5 (lima) strategi pemberdayaan
desa wisata, meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan
infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan
fasilitas pariwisata, serta moda transportasi, penelitian dan pengembangan,
promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan pengembangan kerjasama kemitraan.
“Selain strategi
pemberdayaan tersebut, ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah
provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki
kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata
terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan
perlindungan lingkungan hidup” katanya.
“Mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, ranperda ini
memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya.
selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata
diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya
dan kearifan lokal”imbuhnya.
Lebih lanjut Kusnadi pun menguraikan 8 (delapan) bentuk daya
tarik berbasis budaya untuk desa wisata, yang berkaitan dengan ciri khas dan
potensi kampung adat yang ada di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, kelompok
masyarakat hukum adat dapat menjadi subjek yang melakukan pencanangan dan
pengelolaan desa wisata.
Pengembangan industri pariwisata desa wisata dan sinergi
desa wisata dengan pengusaha besar dan UMKM, salah satu tujuan dari Ranperda
ini memang memberdayakan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja untuk
masyarakat sekitar desa wisata. Ranperda Desa Wisata telah mengatur strategi
pengembangan kerjasama kemitraan desa wisata, dengan nama pemerintah provinsi
akan berperan menghubungkan pengelola desa wisata dengan jejaring usaha mikro,
kecil, menengah, dan besar.
“Ranperda ini mengupayakan desa wisata agar dapat memiliki
dampak langsung, terutama dari segi ekonomi, kepada masyarakat sekitar. Oleh
karena itu, Ranperda ini mengatur bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk
berpartisipasi baik dalam pembangunan, mempromosikan, pengelolaan, maupun
pemberdayaan desa wisata. Masyarakat sekitar memiliki hak untuk mendapatkan
manfaat dan atau nilai tambah atas pembangunan, pengelolaan, dan pemberdayaan
desa wisata”paparnya.
Kemudian mengenai peran dan sinergi antar sektor dalam
pengembangan desa wisata, melalui Ranperda tersebut berupaya memetakan segitiga
sinergi antara desa wisata (masyarakat), pemerintah, dan dunia usaha.
Pemerintah provinsi akan berperan menjadi motor pendorong sinergi desa wisata
dengan cara menghubungkan desa wisata dengan pengusaha mikro, kecil, menengah
dan besar. menguhubungkan desa wisata dengan jejaring usaha kepariwisataan pada
level provinsi, nasional, dan internasional, serta mempromosikan desa wisata 7
tersebut pada level nasional dan internasional.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berperan melakukan
penelitian dan pengembangan untuk mengidentifikasi potensi teknologi baru yang
dapat diimplementasikan untuk memperkuat desa wisata.
“Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota
berperan pula dalam memberdayakan desa wisata untuk mampu mengadakan dan
mengelola portal informasi digital agar desa wisata dapat dipasarkan secara
online”jelasnya.
proses perancangan ranperda ini pun telah melalui analisis
dan evaluasi peraturan perundangundangan terkait pada tingkat pusat maupun
daerah, termasuk pada Perda No. 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan dan Perda No. 15 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat tahun 2015-2025.
Hal tersebut dilakukan sebagai 8 upaya agar pembentukan
ranperda ini harmonis dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Dalam hubungannya dengan perda no. 8 tahun 2008 yang
mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara umum, Kusnadi menyatakan
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi ketentuan khusus (lex specialis) yang
mengatur mengenai desa wisata mengingat perda no. 8 tahun 2008 belum mengatur
materi muatan tersebut.
Meski demikian, ketentuan pada Ranperda ini dibuat sejalan
dengan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan pada Perda No. 8
tahun 2008. dalam hal terdapat rencana perubahan terhadap perda no. 8 tahun
2008, perubahan tersebut dapat dilakukan secara independen dari Ranperda ini.
“Persoalan desa wisata memiliki keunikan dan kemendesakan
tersendiri yang menimbulkan kebutuhan pengaturan hukum tersendiri sebagaimana
dilakukan di beberapa daerah provinsi 9 lain. namun, sebagai sub sistem dari
penyelenggaraan kepariwisataan umum, Ranperda ini memuat arah kebijakan
pemberdayaan desa wisata yang sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan
kepariwisataan secara umum”katanya.
Terakhir Kusnadi menyebutkan, Ranperda Desa Wisata dalam
hubungan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan, peraturan pemerintah
no. 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional
telah menetapkan strategi pengembangan sumber daya lokal melalui desa wisata.
Provinsi Jawa Barat sendiri melalui perda no. 15 tahun 2015 tentang rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi telah memetakan potensi dan
merencanakan pengembangan desa wisata di berbagai lokasi di Provinsi Jawa
Barat.
“Ranperda ini berupaya untuk memberikan payung hukum sebagai
landasan untuk memperkuat pelaksanaan dari rencana induk kepariwisataan
tersebut”pungkasnya.(***)
Tidak ada komentar