Karunia Fitriadi: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar
Gema1.com - Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa - Bali tersebut, secara
resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021
mendatang.
Ketua Bidang Advokasi Hukum &
HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan
pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan
bakal diperpanjang tersebut.
Karunia menyebutkan, guna penekanan
penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan
oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang
menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini
adalah menteri kesehatan.
Namun lanjut Karunia yang juga
seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah
diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan
tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Akibat penerapan PPKM Darurat lewat
instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus
Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan
bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan
kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur
sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban
memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan
kebijakan.
Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018
menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar
sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari
lainnya selama Karantina.”
Sehingga sangat wajar, sikap
pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam
penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab
untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. (***)
Tidak ada komentar