Jam Intel Buka Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis PSN Kementrian PU
Gema1.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH mengatakan, Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Hal itu disampikan Jam Intel melalui siaran pers resmi yang
keluarkan Puspenkum saat membuka acara Sosialisasi Pengamanan Pembangunan
Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung dari Gedung
Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (20/05/2021)
secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung Muda Intelijen yaitu Direktur
Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mia
Amiati, SH. MH. (hadir daring), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Didi Suhardi, SH. MH. dan beberapa Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat RI antara lain Inspektur Jenderal Ir. T. Iskandar, MT.,
Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber
Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp. I, dan Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Diana
Kusumastuti, MT.
Sementara, hadir dalam jaringan (daring) yaitu dan Para
Kepala Balai Unit Satuan Kerja Wilayah di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat RI dari seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan ini Jam Intel menyampaikan Visi Pemerintahan
Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden
Ma’ruf Amin periode Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju,
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi
tersebut diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu :
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya
saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman
pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan
terpercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Merujuk pada Visi dan Misi tersebut, Jaksa Agung RI melalui
surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk
Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang
menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan
dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan
(represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional
dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Penegakan hukum yang mendukung
investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi
mendapatkan keuntungan pribadi dan
Meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta
Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan
bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara
korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah
yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen
berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan
risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek
pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” ujar
Sunarta.
“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang
dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI. dapat diartikan sebagai upaya
untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara,”
jelasnya.
Lebih lanjut Sunarta menjelaskan, bahwa ruang lingkup bidang
pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan,
perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter,
pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan,
energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi,
perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus,
pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung
keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat
strategis baik nasional maupun daerah. (*)
Tidak ada komentar