Stop Mudik, Stop Kemunculan Klaster Baru
Oleh: H. Dadan Tri Yudianto, ST., SH., MH.,
Mudik selalu menjadi isu menarik pada setiap jelang lebaran.
Persoalan yang muncul bukan tentang dampak
perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah
lain, namun pada situasi-situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan
keselamatan jiwa para pemudik.
Berdasarkan
pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan pada pengaturan
moda transportasi yang akan digunakan para pemudik, serta kondisi jalan, dan lalu-lintas yang memadai, maka
pada tahun ini lebih pada situasi pandemi covid-19 yang masih menjadi gejala
penularan.
Hingga tahun
ini dua kali
larangan mudik dilaksanakan. Tahun lalu atau tahun 2020 mudik ditiadakan dan para
calon pemudik tidak diperkenankan melakukannya mengingat situasi pandemi
Covid-19 masih tinggi. Pada tahun ini, meskipun diperkirakan mulai mengalami
penurunan, namun diharapkan benar-benar terkendali dengan tidak memunculkan
kasus baru.
Dengan demikian, pokok yang menjadi larangan adalah
situasi yang masih belum normal dan sewaktu-waktu jika tidak dicegah akan makin
meningkatkan kembali jumlah penderita. Bahkan bukan tidak mungkin menciptakan
klaster baru yaitu klaster mudik. Daripada lolos perhatian dari
kemungkinan munculmya jumlah kesakitan baru lebih baik mencegah agar benar-benar tidak terjadi.
Untuk mengatur
pelaksanaannya hingga pelarangan pelaksanaannya, pemerintah
secara resmi melarang
pelaksanaan mudik
Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun
2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama
Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan
itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor
13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan
setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan
pelaksanaannya.
Dengan keluarnya surat larangan tersebut jelas bahwa
ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus corona menemukan momentumnya.
Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan
masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak
terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum
menemukan formula untuk memusnahkannya.
Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana upaya
keras yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat,
termasuk masyarakat yang terbiasa melakukan mudik.
Meskipun dari sisi tradisi mudik sudah merupakan
budaya yang melekat pada bangsa kita, namun demi upaya penanganan dan
pencegahannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak
tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya adalah menutup setiap peluang dan
potensi tumbuh dan mewabahnya kembali pandemi ini. Sehingga dalam waktu-waktu
ini, upaya bangsa ini keluar dari status sebagai kawasan pandemi bisa hilang
dengan segera, semoga. ***
Tidak ada komentar